>

Layanan

Layanan

Selamat datang di Layanan BPR Tri Darma Putri. Kami hadir untuk memudahkan perjalanan Anda dalam menemukan solusi terbaik. Dengan kombinasi teknologi canggih dan layanan pelanggan terbaik, kami siap mendukung setiap langkah Anda menuju kesuksesan. Temukan pengalaman yang tak tertandingi dengan BPR Tri Darma Putri, di mana kebutuhan dan kepuasan Anda adalah prioritas utama kami.

Layanan Perisai Tri Darma Putri

Produk Perisai Tri Darma Putri adalah kerjasama antara BPR Tri Darma Putri dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nasabah BPR Tri Darma Putri bisa memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan

 

Syarat-syarat calon peserta sebagai berikut :

 

  • Peserta program JKM dan JKK berusia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun 11 (sebelas) bulan dan berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah serta masih berlaku
  • Memiliki bidang usaha atau pekerjaan mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) yang masih dilakukan pada saat pendaftaran menjadi peserta program JKK dan JKM.
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran program JKM dan JKK sesuai ketentuan yang berlaku (deposito).
  • Iuran JKK dan JKM dibayarkan sampai dengan peserta meninggal dunia.
  • Apabila terjadi gagal debet pada masa iuran di bulan pertama, kedua dan ketiga dan terjadinya klaim atas JKK dan JKM pada periode tersebut maka peserta wajib melunasi iuran terlebih dahulu untuk kemudian pengajuan klaim JKM dan JKK yang diikuti peserta.
  • Apabila terjadi gagal debet tabungan sampai dengan dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan tidak ada pembayaran, maka program JKM dan JKK yang diikuti peserta otomatis akan berakhir.
  • Klaim atas manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh peserta dan/atau ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar. 

 

Ketentuan produk PT BPR Tri Darma Putri pada program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan yaitu : 

 

Pemilik rekening Deposito di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :

 

  • Deposito dengan nilai penempatan maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Jangka waktu deposito maksimal 2 tahun (24 bulan) bisa diperpanjang secara otomatis
  • Iuran yang dibayarkan di debet dari bunga deposito yang diperoleh nasabah setiap bulannya.
  • Pembayaran Premi Perisai Tri Darma Putri akan tetap dibayarkan selama deposito tidak ditarik/dicairkan oleh nasabah.

Debitur yang memiliki kredit atau pinjaman di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :

 

  • Merupakan debitur pencairan baru, baik nasabah CIF baru atau nasabah lama (exisisting) dengan plafon maksimal Rp. 5.200.000,- (lima juta rupiah).
  • Jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan).
  • Suku bunga 1,25% p.a anuitas.
  • Biaya administrasi sebesar Rp. 200.000.
  • Tujuan kredit digunakan Deposito Perisai.
  • Deposito sebagai jaminan.
  • Iuran program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti debitur dibayarkan oleh PT BPR Tri Darma Putri sesuai dengan jangka waktu kredit. 

 

MANFAAT PERISAI TRI DARMA PUTRI

  • Santunan kecelakaan kerja (unlimited)  
  • Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000,-
  • Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 70.000.000,-
  • Santunan beasiswa hingga Rp. 174.000.000,- maksimal 2 anak