>
Layanan
>
Layanan Pengaduan
Selamat datang di layanan pengaduan kami. Kami berkomitmen untuk mendengar dan menangani setiap keluhan dengan cepat dan profesional. Sampaikan masalah Anda dengan mudah melalui platform ini, dan tim kami akan segera menindaklanjuti untuk memberikan solusi terbaik. Bersama, kita wujudkan layanan yang lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Darma Putri (selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut :
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Nasabah mendatangi kantor BPR Tri Darma Putri terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah, atau
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp 0366-21203. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, atau “email” ke alamat bpr_tridarmaputri@yahoo.co.id dengan judul “Pengaduan”
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank , nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan OJK pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada link www.kontak157.ojk.go.id
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Jl. Diponegoro No.25, Semarapura Kelod Kangin
+62-855-379-3333
Everyday 08.00 - 17.00
bpr_tridarmaputri@yahoo.co.id
Temukan informasi, tips, dan artikel terbaru yang telah kami siapkan untuk Anda. Jangan lewatkan update terkini dari kami!
Dapatkan informasi terbaru tentang produk dan layanan perbankan kami. Lindungi masa depan finansial Anda dengan kami.
BPR Tri Darma Putri Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
BPR Tri Darma Putri Merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS
Copyright © 2024 BPR Tri Darma Putri. All rights reserved.