>

Layanan

>

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan

Selamat datang di layanan pengaduan kami. Kami berkomitmen untuk mendengar dan menangani setiap keluhan dengan cepat dan profesional. Sampaikan masalah Anda dengan mudah melalui platform ini, dan tim kami akan segera menindaklanjuti untuk memberikan solusi terbaik. Bersama, kita wujudkan layanan yang lebih baik.

Tata cara pengaduan dan penyelesaian pengaduan nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Darma Putri (selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut :

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

  • Pengaduan secara lisan. 

Nasabah mendatangi kantor BPR Tri Darma Putri terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah, atau
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp 0366-21203. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

Pengaduan secara tertulis. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, atau “email” ke alamat bpr_tridarmaputri@yahoo.co.id dengan judul “Pengaduan”

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :

  1. Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan).
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
  3. Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito).
  4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

  • Kerahasiaan Data Nasabah

Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
  4. Catat no. register  yang diberikan bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
  5. Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank , nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan OJK pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada link www.kontak157.ojk.go.id

Form Pengaduan Nasabah

Pengaduan

Informasi Kontak

Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Office Location

Jl. Diponegoro No.25, Semarapura Kelod Kangin

Phone Number

+62-855-379-3333

Work Hours

Everyday 08.00 - 17.00

Email

bpr_tridarmaputri@yahoo.co.id

Baca Postingan Terbaru Kami

Temukan informasi, tips, dan artikel terbaru yang telah kami siapkan untuk Anda. Jangan lewatkan update terkini dari kami!

Layanan Perisai Tri Darma Putri

Produk Perisai Tri Darma Putri adalah kerjasama antara BPR Tri Darma Putri dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nasabah BPR Tri Darma Putri bisa memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan

 

Syarat-syarat calon peserta sebagai berikut :

 

  • Peserta program JKM dan JKK berusia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun 11 (sebelas) bulan dan berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah serta masih berlaku
  • Memiliki bidang usaha atau pekerjaan mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) yang masih dilakukan pada saat pendaftaran menjadi peserta program JKK dan JKM.
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran program JKM dan JKK sesuai ketentuan yang berlaku (deposito).
  • Iuran JKK dan JKM dibayarkan sampai dengan peserta meninggal dunia.
  • Apabila terjadi gagal debet pada masa iuran di bulan pertama, kedua dan ketiga dan terjadinya klaim atas JKK dan JKM pada periode tersebut maka peserta wajib melunasi iuran terlebih dahulu untuk kemudian pengajuan klaim JKM dan JKK yang diikuti peserta.
  • Apabila terjadi gagal debet tabungan sampai dengan dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan tidak ada pembayaran, maka program JKM dan JKK yang diikuti peserta otomatis akan berakhir.
  • Klaim atas manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh peserta dan/atau ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar. 

 

Ketentuan produk PT BPR Tri Darma Putri pada program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan yaitu : 

 

Pemilik rekening Deposito di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :

 

  • Deposito dengan nilai penempatan maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Jangka waktu deposito maksimal 2 tahun (24 bulan) bisa diperpanjang secara otomatis
  • Iuran yang dibayarkan di debet dari bunga deposito yang diperoleh nasabah setiap bulannya.
  • Pembayaran Premi Perisai Tri Darma Putri akan tetap dibayarkan selama deposito tidak ditarik/dicairkan oleh nasabah.

Debitur yang memiliki kredit atau pinjaman di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :

 

  • Merupakan debitur pencairan baru, baik nasabah CIF baru atau nasabah lama (exisisting) dengan plafon maksimal Rp. 5.200.000,- (lima juta rupiah).
  • Jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan).
  • Suku bunga 1,25% p.a anuitas.
  • Biaya administrasi sebesar Rp. 200.000.
  • Tujuan kredit digunakan Deposito Perisai.
  • Deposito sebagai jaminan.
  • Iuran program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti debitur dibayarkan oleh PT BPR Tri Darma Putri sesuai dengan jangka waktu kredit. 

 

MANFAAT PERISAI TRI DARMA PUTRI

  • Santunan kecelakaan kerja (unlimited)  
  • Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000,-
  • Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 70.000.000,-
  • Santunan beasiswa hingga Rp. 174.000.000,- maksimal 2 anak