Proses Klaim Santunan Perisai (JKM BPJS Ketenagakerjaan) terhadap nasabah kami yang meninggal secara normal.
Bank Tri Darma Putri melakukan pemdampingan kepada keluarga nasabah dalam proses administrasi pengklaiman dari awal hingga selesai sampai keluarga almarhum memperoleh dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga keluarga yang ditinggalkan ikhlas dan diberikan ketabahan. PERISAI merupakan produk kami yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.
Dapatkan informasi terbaru tentang produk dan layanan perbankan kami. Lindungi masa depan finansial Anda dengan kami.
BPR Tri Darma Putri Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
BPR Tri Darma Putri Merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS
Copyright © 2024 BPR Tri Darma Putri. All rights reserved.