Produk Perisai Tri Darma Putri adalah kerjasama antara BPR Tri Darma Putri dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nasabah BPR Tri Darma Putri bisa memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan
Syarat-syarat calon peserta sebagai berikut :
Ketentuan produk PT BPR Tri Darma Putri pada program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
Pemilik rekening Deposito di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :
Debitur yang memiliki kredit atau pinjaman di PT BPR Tri Darma Putri dengan ketentuan :
MANFAAT PERISAI TRI DARMA PUTRI
Temukan informasi, tips, dan artikel terbaru yang telah kami siapkan untuk Anda. Jangan lewatkan update terkini dari kami!