Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 18/SEOJK.08/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Darma Putri (selanjutnya disebut Bank)
Baca Postingan Terbaru Kami
Temukan informasi, tips, dan artikel terbaru yang telah kami siapkan untuk Anda. Jangan lewatkan update terkini dari kami!