Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Tri Darma Putri (selanjutnya disebut Bank)
Baca Postingan Terbaru Kami
Temukan informasi, tips, dan artikel terbaru yang telah kami siapkan untuk Anda. Jangan lewatkan update terkini dari kami!