Merupakan deposito yang diperuntukan untuk Nasabah yang bekerja namun tidak menerima upah (BPU) , dengan setoran deposito Rp. 5.000.000,- sudah terjamin JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) oleh BPJS Ketenagakerjaan PERISAI.
Jelajahi berbagai artikel dari para kontributor ahli, temukan wawasan baru, dan bagikan pandangan Anda dengan komunitas global.